Hukum dan Syarat Qurban
Sejauh ini kebanyakan para ulama, dan ahli fiqh atau fuqaha sepakat bahwa hukum dari ibadah qurban adalah sunnah muakad, atau sunah yang diutamakan. Namun berbeda dengan pendapat abu hanifah kalangan sahabat tabi’in yang menyatakan bahwa ibadah qurban adalah wajib.
Syarat dalam Qurban
Berikut beberapa syarat yang perlu di penuhi saat melakukan ibadah kurban.
1. Orang yang berkurban harus menyediakan hewan kurban yang di dapat
dengan cara halal dan tidak berhutang
2. Hewan kurban adalah binatang ternak seperti sapi, kambing, domba,
ataupun onta.
3. Binatang qurban tidak boleh cacat, tidak pincang, tidak buta, tidak
sakit di telinga, dan prinsipnya binatang qurban harus dalam kondisi
sehat bugar.
4. Binatang qurban juga harus memiliki umur tertentu untuk boleh
dikorbankan.
1. Untuk onta minimal umur 5 tahun
2. Untuk sapi minimal telah berumur 2 tahun, sedangkan
3. Untuk kambing dan domba minimal berumur 1 tahun
5. Orang yang berkurban sebaiknya adalah mereka yang merdeka, sudah
dewasa, dan berakal atau dalam keadaan sadar dan tidak memiliki
masalah kejiwaan.
Berkurban memiliki makna yang dalam untuk mengajarkan setiap umat untuk rela mengorbankan apa yang dimilikinya hanya semata-mata ditujukan sebagai bentuk ketauhidan hanya kepada Allah. Sama seperti manfaat zakat dan ibadah lainnya, ibadah qurban memiliki manfaat bagi kehidupan personal maupun bagi lingkungan sosial. Berikut manfaat qurban yang ditinjau dari berbagai pendekatan.
Comments
Post a Comment